Diupah Rp 82 Ribu, PNS di Aceh Edarkan Ganja Mahasiswi

Diupah Rp 82 Ribu, PNS di Aceh Edarkan Ganja Mahasiswi

Agus Setyadi - detikNews
Jumat, 05 Okt 2018 10:01 WIB
Diupah Rp 82 Ribu, PNS di Aceh Edarkan Ganja Mahasiswi
Ilustrasi (dok.detikcom)
Aceh - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh nekat menjadi pengedar ganja karena diupah Rp 82 ribu. Barang haram tersebut diterimanya dari seorang mahasiswi untuk dikirim lewat jasa pengiriman.

Tersangka berinisial ND (54) bekerja di Kantor BPN Provinsi Aceh. Dalam jaringan sindikat pengedar ganja, perempuan asal Kota Banda Aceh ini bertugas sebagai pengantar ganja ke tempat pengiriman untuk dikirim ke Jakarta.

"Tersangka ND tertangkap tangan saat akan mengirim ganja menggunakan jasa pengiriman Elteha. Dia kita tangkap pada Kamis kemarin sekitar pukul 12.30 WIB," kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Budi Nasuha Waruwu kepada detikcom, Jumat (5/10/2018).

Usai ditangkap personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, ND mengaku mendapat ganja tersebut dari seorang mahasiswi berinisial HK (20). Polisi bergerak dan kemudian menciduk HK di sebuah warung di belakang Kantor BPN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika diperiksa polisi, ND mengaku mendapat ganja tersebut dari S (DPO) melalui perantara HK. Selain itu, ND juga diberi uang sebesar Rp 250 ribu sebagai biaya dan upah untuk mengirim ganja sesuai alamat yang diberikan S.

"Uang yang diberikan itu Rp 168 ribu sebagai biaya pengiriman dan sisanya Rp 82 ribu sebagai upah untuk tersangka," jelas Budi.

Dari tangan PNS dan mahasiswi ini, polisi menyita tiga bal ganja. Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolresta Banda Aceh.

"Tersangka ND mengaku sudah tujuh kali mengirim ganja milik S tersebut. Waktu mengirimnya, dia pakai jasa pengiriman berbeda," ungkap Budi.


Simak Juga 'Lima Penyelundup 1,3 Ton Ganja Dituntut Hukuman Mati!':

[Gambas:Video 20detik]


(agse/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini