"Tunggu saja (soal status Ratna Sarumpaet)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Jumat (5/10/2018).
Argo mengatakan penyidik mempunyai waktu 1Γ24 jam untuk menentukan status penahanan Ratna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Ratna, Insank Nasrudin, sebelumnya berharap Ratna tak ditahan polisi. Insank mengatakan kliennya bersikap kooperatif saat ditangkap dan dibawa penggeledahan di rumahnya.
"Tapi harapan kami sebagai kuasa hukum, (Ratna) tidak dilakukan penahanan. Karena Ibu Ratna Sarumpaet kami nilai sangat kooperatif," kata Insank.
Ratna ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (4/10) malam. Dia hendak pergi ke Chile untuk urusan sebagai pembicara.
Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga UU ITE pasal 28 jo pasal 45. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Simak Juga 'Tak Lama Diperiksa Polisi, Ratna Sarumpaet Tinggalkan Polda Metro':
(knv/aan)