Pantauan detikcom di kediaman Ratna di Jalan Kampung Melayu Kecil V/24, Bukit Duri, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018), polisi keluar dari rumah bersama Ratna sekitar pukul 02.20 WIB. Polisi melakukan penggeledahan selama sekitar dua jam, sejak pukul 00.20 WIB.
Polisi menggeledah beberapa ruangan, termasuk kamar Ratna. Ada beberapa barang yang dibawa polisi, seperti laptop, kartu ATM, dan beberapa nota bukti pembayaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini Ratna dibawa kembali ke Polda Metro untuk dimintai keterangan dan diamankan. Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna sebagai tersangka hoax penganiayaan. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
"UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/10). (yld/nvl)