Penggeledahan Selesai, Polisi Bawa Ratna Kembali ke Polda

Penggeledahan Selesai, Polisi Bawa Ratna Kembali ke Polda

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 05 Okt 2018 02:39 WIB
Ratna Sarumpaet dikawal polisi. (Yulida/detikcom)
Jakarta - Polisi selesai melakukan penggeledahan di rumah Ratna Sarumpaet. Kini polisi kembali membawa Ratna ke Polda Metro Jaya.

Pantauan detikcom di kediaman Ratna di Jalan Kampung Melayu Kecil V/24, Bukit Duri, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018), polisi keluar dari rumah bersama Ratna sekitar pukul 02.20 WIB. Polisi melakukan penggeledahan selama sekitar dua jam, sejak pukul 00.20 WIB.

Polisi menggeledah beberapa ruangan, termasuk kamar Ratna. Ada beberapa barang yang dibawa polisi, seperti laptop, kartu ATM, dan beberapa nota bukti pembayaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dibawa dari rumah sini ada laptop, ada juga buku bank, HP-nya disita juga," ujar pengacara Rata, Insank Nasruddin, saat ditemui di lokasi.


Kini Ratna dibawa kembali ke Polda Metro untuk dimintai keterangan dan diamankan. Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna sebagai tersangka hoax penganiayaan. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.

"UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/10). (yld/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads