"Kita lakukan pemeriksaan, intinya adalah dari pemeriksaan itu adalah yang bersangkutan saat masuk ke rumah sakit dalam kondisi normal," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Kamis (4/10/2018).
Argo menyebutkan awalnya permintaan pencegahan disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Lalu, ada informasi bila Ratna akan berangkat ke luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi setelah kita mendapatkan informasi itu, bahwa yang bersangkutan adalah sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kemudian setelah itu, kita buatkan sprinkap (surat perintah penangkapan). Lalu penyidik ke bandara," ujar Argo.
Sebelumnya, Ratna mengaku dikirim Dinas Pariwisata DKI Jakarta ke Chile untuk menjadi pembicara suatu acara konferensi penulis internasional. Dia juga menyebut keberangkatannya dibayari Pemprov DKI Jakarta.
(dhn/fjp)