Dari foto boarding pass pesawat yang didapat, Kamis (4/10/2018), Ratna seharusnya berangkat pukul 20.00 WIB menggunakan Turkish Airlines dengan rute Jakarta-Istanbul-Santiago-Sao Paulo. Namun rupanya Ratna dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan.
"Ditjen Imigrasi mencegah keberangkatannya hari ini," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno dalam keterangannya.
Ratna saat ini sudah berada di Mapolda Metro Jaya. Polisi juga sudah membenarkan status Ratna sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boarding pass Ratna Sarumpaet dari Istanbul-Sao Paulo. Foto: (Dok. Imigrasi) |
Sebelumnya, Ratna mengaku berbohong mengenai penganiayaan. Polri sebelumnya juga membeberkan temuan fakta yang menyanggah pernyataan-pernyataan terkait Ratna soal penganiayaan.
Perkara kebohongan Ratna pun berlanjut pada pelaporan ke kepolisian. Ratna dan sejumlah orang dilaporkan terkait dugaan penyebaran hoax penganiayaan Ratna. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyebut mereka yang terlapor di antaranya Fadli Zon dan Dahnil Anzar Simanjuntak.
Boarding pass Ratna Sarumpaet dari Sao Paulo-Santiago. Foto: (Dok. Imigrasi) |
Setyo menyebut penyebar hoax bisa dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau UU ITE. (idh/fjp)












































Boarding pass Ratna Sarumpaet dari Istanbul-Sao Paulo. Foto: (Dok. Imigrasi)
Boarding pass Ratna Sarumpaet dari Sao Paulo-Santiago. Foto: (Dok. Imigrasi)