Ratna Sarumpaet Oplas Pakai Rekening Galang Dana, Ini Kata Polisi

Ratna Sarumpaet Oplas Pakai Rekening Galang Dana, Ini Kata Polisi

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 04 Okt 2018 21:16 WIB
Kadiv Humas Polri Setyo Wasisto (Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)
Jakarta - Polisi mengatakan ada aturan terkait penggalangan dana masyarakat oleh perseorangan. Kalaupun hal tersebut terjadi, harus melibatkan auditor independen untuk mengaudit pertanggungjawaban dana yang telah diterima dari hasil penggalangan.

"Dalam Undang-Undang Keuangan, perorangan atau perusahaan dilarang mengumpulkan dana masyarakat. Dana bencana ini harus diaudit oleh auditor independen," kata Kadiv Humas Polri irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).

Hal itu disampaikan Setyo terkait fakta Ratna Sarumpaet menggalang dana bantuan untuk korban kapal tenggelam di Danau Toba menggunakan rekening bank pribadinya. Dengan rekening yang sama, Ratna membayar biaya operasi plastiknya di Klinik Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Setyo mencontohkan, jika dirinya menggalang dana, semisal untuk reuni teman seangkatan di sekolah, dia pun harus membuat laporan penggunaan dana yang bisa dipertanggungjawabkan, meski dalam lingkup kecil.

"Kecuali semisal saya dengan teman angkatan di SMP, 'yuk kumpulin dana', nanti dipertanggungjawabkan. Misal terima dana Rp 10 juta, dikirim ke sana sekian juta, beli barang sekian juta, itu pertanggungjawaban disebar. Itu kan lingkup kecil. Nah, kalau besar?" terang Setyo.


Setyo mengungkapkan seseorang tak bisa sembarangan mengatasnamakan masyarakat, lalu mengumpulkan dana. "Nggak bisa sembarangan mengatasnamakan sesuatu. Ada undang-undangnya. Tidak boleh mengumpulkan dana masyarakat tanpa izin," sambung Setyo.

Terkait penggalangan dana, pemerintah telah mengaturnya dalam Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB). Ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir Miskin.




(aud/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads