Pengacara Lucas Tolak Diambil Sampel Suara, KPK Tak Ambil Pusing

Pengacara Lucas Tolak Diambil Sampel Suara, KPK Tak Ambil Pusing

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 04 Okt 2018 20:43 WIB
Lucas (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Tersangka perkara merintangi penyidikan, Lucas, menolak permintaan penyidik KPK untuk diambil sampel suaranya. KPK pun tidak memusingkan sikap Lucas.

"Informasi yang saya dapatkan, tersangka menolak dilakukan pengambilan sampel suara," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (4/10/2018).

Kebutuhan pengambilan sampel suara itu untuk dicocokkan dengan bukti sadapan yang dimiliki KPK. Namun, atas penolakan itu, KPK pun membuatkan berita acara penolakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun tersangka kembali menolak menandatangani berita acara tersebut," sebut Febri.

Penyidik pun membuatkan berita acara penolakan penandatanganan atas berita acara penolakan pengambilan sampel suara itu. Hal itu disebut Febri sesuai dengan prosedur acara pidana yang berlaku.

"KPK tidak akan terpengaruh dengan penolakan ini, karena penyidikan ini sudah didasarkan pada bukti yang kuat," kata Febri.

Lucas dijerat KPK dengan dugaan membantu pelarian Eddy Sindoro. KPK memang tengah mencari keberadaan Eddy yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2016 dengan dugaan memberikan suap pada Edy Nasution.




Edy Nasution saat itu menjabat panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kala itu Edy Nasution menerima uang suap dari Doddy Ariyanto Supeno sebesar Rp 100 juta pada April 2015. Dari situlah, KPK mengungkap adanya 'dagang perkara' di PN Jakpus yang berturut-turut.

Duit suap, berdasarkan fakta di persidangan, disebut berjumlah total Rp 1,5 miliar, yang diketahui dari adanya pengeluaran PT Paramount Enterprise. Uang itu ditujukan untuk mengakomodasi permintaan revisi redaksional jawaban dari PN Jakpus untuk menolak pengajuan eksekusi lanjutan Raad Van Justice Nomor 232/1937 pada 12 Juli 1940.

Adapun uang Rp 100 juta yang disita saat OTT KPK terkait pengurusan penundaan aanmaning atas putusan arbitrase di Singapura melalui Singapore International Arbitration Sentre (SIAC) Nomor 178/2010.

Edy juga terbukti menerima USD 50 ribu dan Rp 50 juta untuk pengurusan pengajuan peninjauan kembali (PK) PT Acros Asia Limiterd (AAL). Padahal batas waktu pengajuan PK sudah habis. Edy kini telah divonis 8 tahun penjara. (zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads