"Penyidik hari ini melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhadap dua dari tiga tersangka Anggota DPRD Sumut yang dijadwalkan diperiksa hari ini, dalam perkara tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (4/10/2018).
Dua nama tersebut adalah Enda Mora Lubis dan M. Yusuf Siregar. Keduanya ditahan di Rutan Kelas I KPK, Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Abu Bokar Tambak
2. Tonnies Sianturi
3. Tohonan Silalahi
4. Murni Elieser Verawaty Munthe
5. Dermawan Sembirinh
6. Arlene Manurung
7. Syahrial Harahap
8. Ferry Suando Tanuray Kaban
9. Tunggul Siagian
10. Fahru Rozi
11. Taufan Agung Ginting.
Dalam kasus ini, ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini