PDIP Judicial Review MoU RI-GAM
Ketua MK: Silakan Kalau Bisa
Kamis, 18 Agu 2005 13:08 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan belum bisa melakukan penilaian terhadap MoU perdamaian antara Pemerintah RI dan GAM. Meski demikian, MK mempersilakan jika PDIP tetap ingin melakukan judicial review."Silakan dicoba saja. Saya bukannya menyuruh. Tinggal baca saja prosedurnya, apa saja yang akan digugat," tegas Ketua MK Jimly Asshiddiqie, di sela-sela Diskusi Forum Konstitusi, di Hotel Santika, Jl KS Tubun, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (18/8/2005).Jimly menuturkan, MK mempunyai lima tugas. Pertama, menguji UU. Kedua, memutuskan sengketa antara lembaga negara. Ketiga, memutus perselisihan hasil pemilu. Keempat, soal perubahan parpol. Dan kelima, impeachment jika Presiden melanggar hukum."MoU (RI-GAM) ini kan belum menjadi produk hukum yang berbentuk UU. Tapi dalam MoU disebutkan nanti akan ada UU baru. Kalau sudah ada UU, baru bisa melakukan judicial review. Jadi bukan terhadap MoU-nya," ujar Jimly.MK sendiri menyambut baik penandatanganan perjanjian damai di Helsinki ini. Menurut Jimly, munculnya banyak pertanyaan mengenai MoU merupakan bentuk peringatan agar implementasinya ke dalam UU, tidak menyalahi UUD 1945."Ini masih dalam tatanan politik, belum menjadi masalah hukum. Nanti DPR yang menilai kalau misalnya ada hal-hal yang dianggap tidak sejalan dan bertentangan dengan konstitusi, termasuk pengawasan MoU di lapangan," tukasnya.
(fab/)











































