"Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan politisi-politisi yang tergabung dalam Badan Pemenangan Prabowo-Sandi telah menyebarkan dan menyampaikan berita bohong tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet secara sistematis, terstruktur dan masif sehingga mendiskreditkan pemerintah Jokowi," ujar Ketua Bidang Hukum DPP PROJO, Silas Dutu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan Silas dkk diterima Bagian Temuan dan Laporan Pelanggaran Biro TP3 Bawaslu RI. Mereka membawa bukti print out media online dan 4 video berformat MP4 yang menampilkan Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Waketum Partai Gerindra Fadli Zon, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, dan Hanum Rais.
Penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet dipandang Projo merupakan usaha mengarahkan dan membentuk opini untuk meyakinkan publik bahwa pemerintahan Jokowi adalah pemerintahan yang represif, melanggar HAM, pemerintahan yang tidak peduli perempuan, orang miskin, mengabaikan keadilan dan pemerintahan yang merusak demokrasi.
"Akibat dari pernyataan-pernyataan bohong capres Prabowo nomor urut 02 dan politisi-politisi yang tergabung dalam Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Jokowi selaku capres nomor urut 01 dan selaku incumbent mendapatkan sentimen negatif publik dan pemilih sehingga merugikan elektoral Jokowi selaku capres nomor urut 01," terang Silas.
Tonton juga 'Politisi PDIP Kwik Kian Gie Bantah Masuk Timses Prabowo-Sandi':
(gbr/rvk)











































