Ke Senayan, Ketua Parlemen Malaysia Belajar Ketatanegaraan Indonesia

Ke Senayan, Ketua Parlemen Malaysia Belajar Ketatanegaraan Indonesia

Robi Setiawan - detikNews
Kamis, 04 Okt 2018 17:20 WIB
Ke Senayan, Ketua Parlemen Malaysia Belajar Ketatanegaraan Indonesia
Foto: Dok. MPR
Jakarta - Ketua Parlemen (Dewan Rakyat) Malaysia Dato' Mohamad Arif Md. Yusof mengunjungi Indonesia untuk pelajari sistem parlemen. Selain itu, Yusof juga ingin memahami seputar tugas dan wewenang MPR RI, serta alat kelengkapan DPR RI (Komisi).

"Lawatan kami ke Indonesia dan mengunjungi parlemen Indonesia bermaksud untuk bersilaturahim dan belajar sistem ketatanegaraan Indonesia, terutama MPR RI dan Komisi-komisi di DPR RI yang menurut kami sangat bagus," kata Yusof dalam keterangan tertulis, Kamis (4/10/2018).

Hal tersebut diungkapkannya dalam perbincangan dengan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, Wakil Ketua MPR RI Evert Ernest Mangindaan, dan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kunjungan ini, Yusof mengakui bahwa menurutnya sistem di parlemen Malaysia yakni Jawatankuasa Dewan tidak sebagus sistem Komisi di Indonesia.

"Ada perbedaan sistem antara parlemen Malaysia dan Indonesia dan kami rasa sistem di Indonesia sangat bagus. Satu lagi, kami salut dengan demokrasi di Indonesia yang sangat terbuka pascareformasi," ujarnya.


Terkait hal itu, Zulkifli pun menjelaskan bagaimana struktur dan fungsi MPR, DPR, dan DPD pascareformasi bergulir.

"MPR, DPR dan DPD adalah 3 lembaga dari 8 lembaga tinggi negara pascareformasi yang setara. Khusus MPR RI sebelum reformasi adalah lembaga tertinggi negara namun, setelah reformasi menjadi lembaga tinggi negara, namun fungsinya tetap yang tertinggi, yakni bisa merubah konstitusi negara serta melantik dan memberhentikan Presiden RI. Sedangkan komposisi anggota MPR RI terdiri dari gabungan anggota DPR RI dan anggota DPD RI," jelas Zulkifli.

Selanjutnya, menurut Zulkifli komisi adalah alat kelengkapan DPR RI yang terdiri dari 11 komisi, yang mana masing-masing komisi membidangi bidang-bidang tertentu seperti keamanan, hukum, sampai hak asasi manusia.

Sedangkan untuk fungsi dan kewenangan DPR RI, Zulkifli menjelaskan bahwa salah satunya adalah legislasi atau membuat undang-undang (UU), bersama pemerintah atau atas inisiatif sendiri (Hak Inisiatif).

"Perumusan UU harus melalui berbagai pembahasan di DPR RI sebagai representasi seluruh rakyat Indonesia, dan disetujui oleh DPR, sehingga UU bisa diberlakukan. Bukan hanya UU, pemilihan Kepala Polisi RI atau Panglima TNI atas usulan Presiden RI juga dibahas di DPR untuk dilakukan fit and proper test, dan DPR bisa menolak atau menerima usulan tersebut. Jadi, kekuasaan di Indonesia ini bukan hanya milik satu pihak tapi terbagi, itulah demokrasi Indonesia," terangnya.


Pada intinya, dari hal tersebut Zulkifli ingin menegaskan bahwa pascareformasi era keterbukaan di Indonesia terbuka seluas-luasnya. Menurutnya, transparansi dalam segala bidang sangat dinomorsatukan.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa rakyat Indonesia pascareformasi memiliki tingkat kritik yang luar biasa. Bahkan anggota parlemen yang tidur saat sidang saja bisa menjadi sorotan dan dibully habis-habisan oleh rakyat, apalagi yang tersandung korupsi.

Zulkifli melanjutkan, selain rakyat, instrumen hukum terutama KPK sangatlah kuat. Siapapun bisa ditangkap dan ditahan karena melakukan korupsi terutama para pemegang jabatan publik seperti para kepala daerah dan para pejabat negara, bahkan pejabat lembaga tinggi negara. (idr/idr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads