Kasus bermula saat Teddy disidik penyidik Ditjen Pajak pada 2015. Ia dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp 99 miliar karena diduga melaporkan faktur pajak fiktif hingga puluhan miliar rupiah.
Teddy dibebaskan oleh PN Palembang. Penuntut tidak terima dan mengajukan kasasi. Oleh MA, vonis bebas itu dikuatkan. Tapi, hakim agung Surya Jaya menolak membebaskannya dan memilih dissenting opinion.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faktur pajak yang dikeluarkan tidak cocok atau sesuai antara barang impor dengan barang yang tercantum dalam faktur pajak. Antara lain barang yang diimpor Hp, tapi faktur pajaknya barang kelontongan.
![]() |
"Perbuatan terdakwa merupakan penyalahgunaan faktur pajak negara dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari penjualan faktur pajak yang tidak sesuai dengan barang yang dibeli. Sehingga faktur pajak dari 7 perusahaan tersebut sejak 2010-2013 semuanya tidak dibayar pajak ke negara," ucap Surya Jaya.
Namun apa daya, Surya Jaya kalah suara dengan dua hakim agung lainnya yaitu Margono dan MD Pasaribu. Meski Surya Jaya ketua majelis, ia tetap kalah voting. Teddy pun bebas.
Antara lain barang yang diimpor Hp, tapi faktur pajaknya barang kelontongan.Hakim agung Prof Surya Jaya |
Mengantongi putusan itu, Teddy balik menggugat Kemenkeu dan menang. PN Palembang menghukum Kemenkeu sebesar Rp 606 miliar. Kerugian itu berupa kerugian materil PT Ina Basteel tahun 2017 sejumlah Rp 418 miliar lebih dan PT Agrotek Andal Tahun 2017 Rp 186 miliar lebih.
"Maka total kerugian seluruhnya adalah sejumlah Rp 606.757.340.002," ucap majelis dengan suara bulat majelis hakim yang terdiri dari Wishnu Wicaksono, Paluko Hutagalung dan Kartijono.
Tonton juga 'Gaes! Barang Berikut ini Wajib Dilaporkan Pajaknya':
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini