Hakim Agung Ini Tolak Bebaskan Teddy yang Menang Rp 606 Miliar

Hakim Agung Ini Tolak Bebaskan Teddy yang Menang Rp 606 Miliar

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 04 Okt 2018 17:30 WIB
Hakim agung Prof Surya Jaya (ari/detikcom)
Palembang - Wajib pajak Teddy Effendi divonis bebas di tingkat pertama dan kasasi. Ia lalu menggugat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan menang Rp 606 miliar. Namun, ada satu hakim agung yang menolak membebaskan Teddy.

Kasus bermula saat Teddy disidik penyidik Ditjen Pajak pada 2015. Ia dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp 99 miliar karena diduga melaporkan faktur pajak fiktif hingga puluhan miliar rupiah.


Teddy dibebaskan oleh PN Palembang. Penuntut tidak terima dan mengajukan kasasi. Oleh MA, vonis bebas itu dikuatkan. Tapi, hakim agung Surya Jaya menolak membebaskannya dan memilih dissenting opinion.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa dalam memenuhi kewajiban membayar PPN dan PPH Pasal 21 tidak dilakukan dengan sebenarnya sebagaimana yang seharusnya dibayar untuk pajak tahun 2010 sampai dengan pajak 2013," kata Surya Jaya dalam putusan yang dikutip detikcom, Kamis (4/10/2018).

Faktur pajak yang dikeluarkan tidak cocok atau sesuai antara barang impor dengan barang yang tercantum dalam faktur pajak. Antara lain barang yang diimpor Hp, tapi faktur pajaknya barang kelontongan.
Hakim Agung Ini Tolak Bebaskan Teddy yang Menang Rp 606 Miliar

"Perbuatan terdakwa merupakan penyalahgunaan faktur pajak negara dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari penjualan faktur pajak yang tidak sesuai dengan barang yang dibeli. Sehingga faktur pajak dari 7 perusahaan tersebut sejak 2010-2013 semuanya tidak dibayar pajak ke negara," ucap Surya Jaya.


Namun apa daya, Surya Jaya kalah suara dengan dua hakim agung lainnya yaitu Margono dan MD Pasaribu. Meski Surya Jaya ketua majelis, ia tetap kalah voting. Teddy pun bebas.

Antara lain barang yang diimpor Hp, tapi faktur pajaknya barang kelontongan.Hakim agung Prof Surya Jaya

Mengantongi putusan itu, Teddy balik menggugat Kemenkeu dan menang. PN Palembang menghukum Kemenkeu sebesar Rp 606 miliar. Kerugian itu berupa kerugian materil PT Ina Basteel tahun 2017 sejumlah Rp 418 miliar lebih dan PT Agrotek Andal Tahun 2017 Rp 186 miliar lebih.

"Maka total kerugian seluruhnya adalah sejumlah Rp 606.757.340.002," ucap majelis dengan suara bulat majelis hakim yang terdiri dari Wishnu Wicaksono, Paluko Hutagalung dan Kartijono.




Tonton juga 'Gaes! Barang Berikut ini Wajib Dilaporkan Pajaknya':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads