"Itu kan Pak Kotjo yang tahu, karena kan Pak Kotjo sebagai pengusaha. Dia yang mungkin tahu persis berapa yang dikasihkan ke Pak Novanto," ucap Eni selepas menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
Kotjo yang dimaksud Eni merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd yang siang tadi didakwa menyuapnya. Soal jatah USD 6 juta itu pun terungkap dalam surat dakwaan pemilik nama lengkap Johanes Budisutrisno Kotjo itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jatah itu disebut jaksa KPK, yang membacakan surat dakwaan tersebut, berasal dari commitment fee antara Kotjo dan investor dari China apabila proyek itu bisa dimenangkan. Namun Eni mengaku tidak pernah membahas fee itu dengan Kotjo.
"Saya kan nggak tahu. Pak Kotjo nggak pernah ceritakan itu ke saya," ucap Eni.
Terlepas dari itu, Eni menyebut Novanto dan Kotjo merupakan kawan lama. Urusan keduanya sudah terjalin sebelum kaitan perkara tersebut.
"Pak SN (Setya Novanto) dengan Pak Kotjo sudah teman lama, bukan karena proyek PLTU ini aja," kata Eni.
Tonton juga 'Dirut PLN: KPK Geledah Ruangan yang Berkaitan Proyek PLTU Riau-1':
(zap/dhn)