"Kita ingin sampaikan pengaduan kepada Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu, baik itu pileg dan pilpres. Di mana kami anggap ada ketidakseriusan terhadap adanya pemilu damai yang sudah disepakati dan ditandatangani bersama," ujar Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018).
Irfan mengatakan, dalam deklarasi kampanye damai yang digelar di KPU, disepakati komitmen antihoax. Karena itu, Bawaslu diminta mengawasi kabar hoax tersebut.
"Saat itu seluruh peserta pemilu dari parpol maupun paslon pilpres oleh KPU dan Bawaslu diwajibkan untuk melakukan kampanye damai dan menandatangani kesepakatan bersama terhadap pemilu damai dan antihoax," kata Irfan.
"Nah, antihoax ini yang perlu kami tekankan kepada masyarakat dan rekan media. Kita meminta kepada Bawaslu sebagai pengawas pemilu, untuk melakukan pengawas terhadap proses hoax," sambungnya.
Sementara itu, anggota tim hukum dan advokasi TKN, Nelson Simanjuntak, mengatakan pihaknya tidak melaporkan orang per orang dalam pengaduan ke Bawaslu. Melainkan mengadukan soal peristiwa hoax yang dilakukan Ratna.
"Sebenarnya kami tidak melaporkan secara spesifik atau orang-per orang yang melakukan hoax ini," ujar Nelson.
"Kami memberikan pengaduan secara tertulis, yang kami adukan mengenai peristiwa itu kebohongan yang dilakukan secara nyata, oleh Ratna Sarumpaet. Jadi kami meminta kepada Bawaslu agar lebih cermat mengawasinya," tuturnya.
"Kehadiran kami ini, itu salah satunya adalah menindaklanjuti ataupun peristiwa dugaan penganiayaan, yang terjadi dua hari lalu. Kehadiran kami ini, menjadi resmi karena memang wakil dari TKN," kata Irfan. (dwia/fdn)











































