Namun Tadjuddin yang dihadirkan sebagai saksi mengaku tidak mengerti maksud percakapan yang diperdengarkan itu. Berikut percakapannya seperti ditampilkan dalam sidang lanjutan terdakwa Zumi Zola:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
0089: Kagek kutelepon yah
4503: Ah yah! Telepon aku pagi
0089: Ujan pula Mo, ujan pula Mo. Jadi
4503: Iya dak
0089: Aduh ntahlah paling dapat berapa titik lah paling kemarin
Ketua majelis hakim Yanto menanyakan soal ucapan 'berapa' dalam percakapan itu pada Tadjuddin. Namun, dia mengaku tidak mengerti maksudnya.
"Di sini Anda mengatakan 'entahlah dapat berapa'. Dapat berapa tuh apa? Uang atau ayam?" tanya Yanto pada Tadjuddin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018).
Tadjuddin awalnya mengakui suara dalam rekaman itu adalah suaranya. Dia bahkan menjelaskan soal panggilan 'Mo' yang ditujukan pada lawan bicaranya.
"Jadi Mo panggilan sahabat yang gemuk. Maksudnya mau ketemu, saya tidak nggak jadi. Mungkin amanlah, ya sudah begitu, saya tidak tahu maksudnya," tutur Tadjuddin.
Hakim kembali bertanya pada Tadjuddin maksud ucapannya soal 'berapa'. Namun dia mengaku tidak tahu.
"Kalimat ini muncul dari saudara? Dapat uang berapa? Anda nggak usah muter-muter deh!" kata hakim.
"Saya memang tidak betul mengerti," jawab Tadjuddin.
"Kata kalimat dapat berapa? Memang dapat berapa Anda?" timpal hakim.
"Kalau dapat berapa nggak mengerti," ujar Tadjuddin.
Dalam perkara ini, Zumi didakwa sebagai Gubernur Jambi yang menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi itu disebut diterima Zumi sejak dia menjabat sebagai Gubernur Jambi. Selain itu, Zumi Zola juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk memuluskan pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.
Saksikan juga video 'Zumi Zola Didakwa Terima Suap Rp 44 M dan Alphard':
(fai/dhn)