Pakar Geologi Usul Pasal Kebencanaan Masuk UUD

Pakar Geologi Usul Pasal Kebencanaan Masuk UUD

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Kamis, 04 Okt 2018 15:48 WIB
Evakuasi korban gempa-tsunami Palu di Hotel Roa-roa pada Minggu (30/9). Foto: ANTARA FOTO/BNPB
Jakarta - Sejumlah bencana alam besar terjadi dalam kurun waktu yang relatif berdekatan. Anggota Dewan Penasihat Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Rovicky Dwi Putrohari mengusulkan pasal kebencanaan masuk dalam Undang-undang Dasar (UUD).

"UU saat ini seringkali lebih pada kelembagaan, pembentukan wewenang dan sebagainya. Namun kalau kata 'bencana' ini masuk dalam UUD akan lebih mengikat seluruh komponen masyarakat termasuk dalam pendidikan," ujar Rovicky kepada detikcom, Kamis (4/10/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertimbangan lain menurut Rovicky adalah karena bencana alam yang terjadi di Indonesia bisa menyebabkan kerugian hingga triliunan Rupiah. Angka tersebut hampir senilai dengan menemukan satu lapangan migas.

"Usulan amandemen UUD '45 dengan memasukkan kebencanaan, khususnya bencana alam, sebagai satu pasal tersendiri memiliki kekuatan yang sejajar di samping pasal pemanfaatan sumber daya alam," tutur Rovicky.

Rovicky juga menyinggung soal adanya pasal tentang pemanfaatan sumber daya alam di UUD. Namun belum ada pasal yang berkaitan dengan bencana alam.

"Sudah semestinya bobot membicarakan bencana alam itu setara dengan berbicara sumberdaya alam. Jadi sebagai penyeimbang Pasal 33 UUD 45," ungkap Rovicky.



Dia mengusulkan 3 ayat jika pasal kebencanaan masuk UUD. Dia berharap pintu amandemen UUD kembali dibuka agar pasal kebencanaan bisa masuk.

"Memang saya mengusulkannya amandemen UUD, bukan hanya membuat UU Geologi," kata Rovicky.

Berikut pasal tentang kebencanaan yang diusulkan oleh Rovicky:

Ayat 1
Penanggulangan disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeselamatan bersama.

Ayat 2
Segala bentuk bencana yang mengancam bagi negara dan yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak menjadi tanggung jawab negara.

Ayat 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. (bag/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads