"Tim telah menghitung uang yang ditemukan dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan di Pasuruan, tim mengamankan uang setidaknya Rp 120 juta," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (4/10/2018).
"Uang ini diduga sebagai bagian dari commitment fee terkait satu proyek di Pasuruan," imbuh Febri.
Setiyono dijerat KPK dalam OTT pagi ini. Selain itu, tim KPK menangkap 5 orang lainnya.
Tim KPK turut menyegel 5 ruangan di Pemkot Pasuruan, termasuk ruang kerja Setiyono. Sedangkan ruangan lain yang disegel adalah ruang Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, ruang Bagian Layanan Pengadaan (BLP), ruang Kadis PUPR, ruang Kadis Koperasi dan UMKM, serta kantor Dinas Koperasi dan UMKM.
Mereka yang ditangkap KPK itu saat ini masih berstatus saksi. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan status hukum mereka yang terjerat OTT.
Saksikan juga video 'Wali Kota Pasuruan Keciduk KPK, Ruang Kerjanya Disegel':
(zap/dhn)











































