"Hari ini, kita mau melaporkan pasangan pilpres nomor urut 02 bapak Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Kami menduga melakukan kampanye hitam, karena dengan menyalahkan rezim pak Jokowi. Di mana pak Jokowi adalah pasangan pilpres nomor urut 01," ujar Presidium GNR, Muhammad Sayidi,di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami meminta Bawaslu memberikan sanksi, kalau memang ini terus terjadi ini bahaya," kata Sayidi.
"Sanksinya, dari peringatan, sampai didiskualifikasi. Kita main fair aja, saya kira dengan berita bohong juga kita menyayangkan integritas pak Prabowo," sambungnya.
Sayidi membawa bukti berupa rekaman jumpa pers Prabowo soal Ratna Sarumpaet dan kliping berita. Dia mengutip pernyataan Prabowo saat jumpa pers pertama yang masih mempercayai pernyataan Ratna soal penganiayaan.
"Jadi dia mengatakan intinya bahwa ibu Ratna Sarumpaet telah menjadi korban pengeroyokan. Akibat dari berita itu, membuat kegaduhan sampai polisi memeriksa seluruh RS yang ada di Bandung, memeriksa cctv dan semua yang ada di Bandara Husein itu ternyata bohong," ujar Sayidi.
"Ada bukti-bukti, kliping-kliping berita baik online maupun TV. Siapa aja yang ngomong, jelas hampir semua masuk tim kampanye Prabowo. Kami juga membawa SK (tim) pemenangan, nanti kita banyak buktinya," sambungnya.
Sementara itu, Kuasa hukum GNR, Abdul Fakhridz Al Donggowi mengatakan Prabowo melanggar aturan yang terdapat pada undang-undang pemilu. Menurutnya, pasal yang dilanggar terdapat pada pasal 280 ayat (1).
"Pasal 280 ayat (1) huruf b, d dan e, UU nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu," ujar Abdul
Foto: GNR laporkan Prabowo Sandiaga ke Bawaslu karena hoax Ratna Sarumpaet (Dwi Andayani/detikcom) |
Berikut, isi UU 7 Tahun 2017 Pasal 280 tentang pemilu,:
Pasal 28O
(1) Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang:
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun
masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
Saksikan juga video 'GNR Laporkan Kubu Prabowo ke Bawaslu':
(dwia/imk)












































Foto: GNR laporkan Prabowo Sandiaga ke Bawaslu karena hoax Ratna Sarumpaet (Dwi Andayani/detikcom)