"Setiap orang yang berkaitan dengan dugaan penyebaraan berita hoax tersebut haruslah ditindak dengan tegas, karena telah menyebabkan kegaduhan, membuat pembaca menjadi khawatir, serta timbulnya stigma-stigma negatif yang kemudian dikaitkan dengan politik saat ini," ujar Kapitra dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (4/10/2018).
Kapitra menjelaskan, mulanya cerita Ratna Sarumpaet mengundang simpati oleh para tokoh politik yang kemudian menyampaikannya lewat media sosial. Cerita ini pun jadi pemberitaan setelah sejumlah tokoh membenarkan peristiwa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang pernah menjadi kuasa hukum Habib Rizieq Syihab ini kemudian mengutip Pasal 14 UU no 1/1946 tentang berita bohong yang menimbulkan keonaran dan juga pasal di UU ITE. Bagi Kapitra, pelaku penyebar hoax harus ditindak polisi.
"Maka kepolisian harus segara melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana tersebut, agar memiliki efek jera dan menjadi peringatan pada berbagai pihak untuk selalu berhati-hati dalam menyebarkan informasi, agar tidak terjadi keributan dan perpecahan dalam masyarakat," ujar Kapitra. (bag/fjp)