Waketum Gerindra Ancam Polisikan Balik Farhat Abbas cs

Waketum Gerindra Ancam Polisikan Balik Farhat Abbas cs

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Kamis, 04 Okt 2018 14:40 WIB
Farhat Abbas (Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta - Waketum Partai Gerindra Arief Poyuono jadi salah satu orang yang dilaporkan advokat Farhat Abbas cs terkait hoaks Ratna Sarumpaet. Poyuono mengancam akan melaporkan balik Farhat Abbas.

"Kalau Farhat nggak minta maaf sama aku dalam waktu 3x24 jam, aku laporin dia ke polisi karena udah nyebar-nyebarin LP polisi ke medsos," ujar Poyuono dalam keterangan tertulis, Kamis (4/10/2018).

Poyuono menyebut Farhat mengunggah laporan polisi dirinya ke WhatsApp. Ia tak terima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Iya di medsos, di WA-WA. WhatsApp itu kan medsos," kata Poyuono saat dihubungi.

"Dia bisa dijerat pasal kejahatan IT. Karena LP itu tidak boleh disebar-sebar ke publik," tambahnya.

Arief Poyuono.Arief Poyuono (Tsarina Maharani/detikcom)

Poyuono juga akan melaporkan Farhat ke organisasi advokat. Dia menyebut izin politikus PKB itu dalam profesi advokat bisa dicabut.

"Kedua, saya akan buat laporan ke organisasi advokat di mana izin beracara Farhat dikeluarkan, agar mencabut izin beracara Farhat karena melanggar kode etik sebagai pengacara dengan menggunakan kemampuannya sebagai pengacara untuk buat ngawur-ngawuran untuk menindas dan menzalimi saya sebagai masyarakat yang ketipu sama Ratna Sarumpet," beber Poyuono.

Poyuono juga akan menyurati Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Ia meminta Cak Imin memecat Farhat dari PKB.

"Saya akan laporkan ke Muhaimin Iskandar untuk memecat Farhat dari PKB. Jika tidak memecat Farhat, maka saya akan desak KPK untuk lanjutkan kasus 'kardus duren' di KPK," kata dia.


"Jika ketiga langkah tidak dilakukan, maka lihat aja Farhat pasti dipenjara nanti," ancam Poyuono.

Farhat, yang tergabung dalam Komunitas Pengacara Indonesia Pro-Jokowi (Kopi Pojok), melaporkan sejumlah tokoh terkait kebohongan Ratna. Selain Kopi Pojok, pihak-pihak yang melaporkan adalah relawan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR), Biar Pak Jokowi Saja (BPJS), dan Saya Tetap Memilih Jokowi (STMJ).

Laporan tersebut sebelumnya disampaikan di gedung Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (3/10). Tujuh belas orang tersebut dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian dengan nomor laporan LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM.

Berikut ini 17 orang yang dilaporkan:
1. Prabowo Subianto
2. Sandiaga Uno
3. Ratna Sarumpaet
4. Fadli Zon
5. Rachel Maryam
6. Rizal Ramli
7. Nanik S Deyang
8. Ferdinand Hutahaean
9. Arief Poyuono
10. Natalius Pigai
11. Fahira Idris
12. Habiburokhman
13. Hanum Rais
14. Said Didu
15. Eggi Sudjana
16. Captain Firdaus
17. Dahnil Anzar Simanjuntak


Saksikan juga video 'Dusta Ratna Membuat Sang Jenderal Harus Minta Maaf ke Publik':

[Gambas:Video 20detik]

(gbr/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads