Fadli, Fahri, dan Rachel Maryam Dilaporkan, Ini Kata MKD DPR

Fadli, Fahri, dan Rachel Maryam Dilaporkan, Ini Kata MKD DPR

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Kamis, 04 Okt 2018 13:35 WIB
Sufmi Dasco Ahmad (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Empat anggota DPR, yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah, Mardani Ali Sera, dan Rachel Maryam, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR lantaran diduga melanggar kode etik. MKD DPR tak mempersoalkan laporan tersebut.

"Ya nggak apa-apa, laporin aja. Nanti kan berproses," ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/10/2018).

Dasco menyebut ada tahapan sebelum laporan itu naik ke tingkat pemrosesan. Politikus Partai Gerindra itu menegaskan laporan yang dilayangkan Advokat Pengawal Konstitusi tersebut akan ditindaklanjuti seperti laporan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Nanti) verifikasi. (Prosesnya) seperti perkara-perkara lain," kata Dasco.





Advokat Pengawal Konstitusi, yang diwakili Saor Siagian, mendatangi ruang MKD siang ini. Laporan Saor diterima bidang pengaduan MKD DPR. Fadli hingga Rachel dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1/2015 tentang Kode Etik DPR, sebagai anggota Dewan.

"Kami melaporkan 4 orang ke MKD, Saudara Fahri Hamzah, Saudara Fadli Zon, Saudara Mardani Ali Sera, dan Rachel Maryam," kata Saor setelah melapor.





Keempatnya dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) serta Pasal 9 ayat (2) Peraturan DPR tentang Kode Etik yang isinya mengatur anggota Dewan harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Pasal di peraturan Kode Etik DPR yang disangkakan pelapor ke 4 anggota DPR ini mengharuskan anggota DPR menjaga nama baik dan kewibawaan DPR serta anggota DPR dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta wewenangnya tidak diperkenankan berprasangka buruk atau bias terhadap seseorang atau kelompok atas dasar alasan yang tak relevan.




"Mengapa kami laporkan? Dugaan pelanggaran kode etik yang mereka lakukan adalah soal berita hoax pembohongan yang mereka sebar ke publik yang katanya ada penganiayaan kepada Saudari Ratna Sarumpaet dan ternyata Ratna mengaku dia berbohong," ujar Saor.


Simak Juga 'Ratna Sarumpaet cs Bisa Diancam Pidana 10 Tahun Bui':

[Gambas:Video 20detik]


(gbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads