Hal itu terungkap dalam pembacaan dakwaan atas nama Johannes B Kotjo. Dia merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited yang ingin mendapatkan bagian dalam proyek tersebut.
Kotjo disebut jaksa menemui Novanto dengan maksud meminta bantuan lantaran tidak direspons PT PLN. Pada akhirnya Novanto mengenalkan Kotjo ke Eni hingga bertemu dengan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Singkat cerita, Kotjo mendapatkan proyek itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang mana fee dimaksud rencananya terdakwa Kotjo dan dibagikan kepada beberapa pihak," ujar jaksa KPK Ronalad Ferdinand dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018).
Jaksa menyebut Kotjo berencana memberikan USD 6 juta ke Novanto. Selain itu, ada sejumlah orang lain yang direncanakan Kotjo mendapatkan jatah.
Namun Novanto terjerat KPK dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Eni yang awalnya diperintah Novanto kemudian melapor ke Idrus Marham yang saat itu menjabat sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar. Eni pun menjanjikan fee pada Idrus agar Kotjo diperhatikan.
Kotjo didakwa menyuap Eni dan Idrus sebesar Rp 4,7 miliar. Atas perbuatan itu, Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Simak Juga 'KPK Telusuri Aliran Suap Eni Saragih':
(fai/dhn)