Laporan itu dilayangkan Advokat Pengawal Konstitusi, yang diwakili Saor Siagian. Mereka mendatangi ruang MKD, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/10/2018).
"Kami melaporkan 4 orang ke MKD, Saudara Fahri Hamzah, Saudara Fadli Zon, Saudara Mardani Ali Sera, dan Rachel Maryam," kata Saor setelah melapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempatnya diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan (4) serta Pasal 9 ayat (2) Peraturan DPR tentang Kode Etik, yang isinya mengatur bahwa anggota Dewan harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR, baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR, menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Tanda terima pelaporan empat anggota DPR ke MKD terkait hoax Ratna Sarumpaet. (Gibran Maulana Ibrahim-detikcom) |
"Mengapa kami laporkan? Dugaan pelanggaran kode etik yang mereka lakukan adalah soal berita hoax pembohongan yang mereka sebar ke publik yang katanya ada penganiayaan kepada Saudari Ratna Sarumpaet dan ternyata Ratna mengaku dia berbohong," ujar Saor.
"Yang kami sesalkan sebagai Wakil Ketua DPR, yang berdua ini, Fadli dan Fahri mereka itu tak bisa cermat menjaga tindak perilakunya sebagai anggota Dewan. Kalau kita lihat pernyataan beliau, misalnya Fadli Zon menyatakan ini biadab, mestinya sebagai anggota Dewan dia bisa katakan apa yang mesti dia katakan," imbuh Saor.
Pasal di peraturan Kode Etik DPR yang disangkakan pelapor ke 4 anggota DPR ini mengharuskan anggota DPR menjaga nama baik dan kewibawaan DPR serta anggota DPR dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta wewenangnya tidak diperkenankan berprasangka buruk atau bias terhadap seseorang atau kelompok atas dasar alasan yang tak relevan.
Saksikan juga video 'Mereka yang Termakan Dusta Ratna Sarumpaet':
(gbr/fdn)












































Tanda terima pelaporan empat anggota DPR ke MKD terkait hoax Ratna Sarumpaet. (Gibran Maulana Ibrahim-detikcom)