"Tentang ancaman hukumannya kita bisa gunakan ancaman Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946, jabarannya kalau dia buat keonaran atau membuat kegaduhan dengan menyebarkan berita hoax ancamannya 10 tahun," kata Setyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
Baca juga: Gaduh Linimasa Karena Kebohongan Ratna |
Sampai saat ini belum ada tersangka dalam penyelidikan kasus kabar viral penganiayaan Ratna. Ratna akan dipanggil dalam waktu dekat untuk diperiksa penyidik.
Cerita ini bermula saat kabar Ratna Sarumpaet dianiaya menyebar pada Selasa (2/10). Sejumlah tokoh politik kemudian mencuitkan simpati kepada Ratna lewat akun Twitter.
Keesokan harinya, Rabu (3/10), Ratna mengakui kebohongannya dan meminta maaf. Sebelumnya polisi juga sudah menjabarkan hasil temuan mereka atas kabar penganiayaan Ratna dan menyatakan bahwa pada 21 September 2018 Ratna tercatat masuk ke rumah sakit kecantikan di Menteng.
Kini polisi akan memanggil Ratna untuk meminta keterangan. Polisi telah mendapat 6 laporan terkait kasus Ratna Sarumpaet ini.
Berikut kutipan Pasal 14 dan 15 Undang-undang Peraturan Hukum Pidana No 1 Tahun 1946 yang disebut oleh Setyo:
Pasal 14
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat
menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum
dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
Saksikan juga video 'Buntut Hoaks Kasus Ratna, Tim Prabowo akan Basmi Penyusup!':
(bag/fjp)











































