"Ditangkap karena pada 2 Oktober 2018 telah mem-posting tulisan hoax prediksi BMKG bahwa Jakarta dan Jawa sekitarnya akan terjadi gempa susulan dengan kekuatan 8,6 skala Richter," demikian keterangan tertulis dari Bareskrim Polri, Kamis (4/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"M mem-posting di URL 'Prabowofornkri'," tulis Bareskrim Polri dalam keterangan resmi.
Selain M, polisi menangkap perempuan berinisial MM di Surabaya, Jawa Timur, di hari yang sama. MM ditangkap di hari yang sama karena mem-posting informasi hoax akan adanya gempa 8,9 skala Richter di Pulau Jawa, khususnya Jakarta.
"MM ditangkap di Surabaya, pukul 13.40 WIB, karena pada Jumat, 24 Agustus 2018, telah mem-posting konten berita hoax gempa megathrust Pulau Jawa dan sangat mungkin terjadi di Jakarta diperkirakan berkekuatan 8,9 SR," kata Bareskrim Polri dalam keterangan tertulis.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Dengan ditangkapnya M dan MM, jumlah penyebar hoax bencana alam yang telah ditangkap aparat adalah 8 orang, sejak 2 Oktober 2018.
Saksikan juga video '14 Penyebar Hoaks soal Gempa Ditangkap!':
(aud/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini