Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menerangkan tim penyelidik akan mengumpulkan keterangan dari sejumlah orang atas penyebaran hoax Ratna Sarumpaet dianiaya. Ratna sendiri sudah mengaku berbohong soal penganiayaan.
"Nah potongan-potongan gambar ini informasi, keterangan adalah barang bukti menjadi gambaran utuh. Nanti kita tahu si A peran apa, si B peran apa, si C peran apa. Tentang ancaman hukumannya kita bisa gunakan ancaman Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, jabarannya kalau dia buat keonaran atau membuat kegaduhan dengan menyebarkan berita hoax ancamannya 10 tahun. Atau kita bisa gunakan juga dengan UU ITE kalau dia menyebarluaskan dengan teknologi," ujar Setyo kepada wartawan di Amos Cozy Hotel, Jl Melawai, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total ada 6 laporan yang masuk ke kepolisian terkait gaduh Ratna Sarumpaet. Lima laporan, disebut Setyo, terkait dengan penyebaran dugaan berita bohong (hoax) penganiayaan Ratna. Sedangkan satu laporan meminta pengungkapan kasus penganiayaan tersebut.
"Pertama, yang diungkap kasus penganiayaannya gugur dengan keterangan Polda Jabar yang menyatakan di Jabar tanggal 21 (September) tidak ada kegiatan seminar internasional itu gugur. Ternyata RS memberikan statement dan mengakui bohong," papar Setyo.
Ratna mengaku berbohong mengalami penganiayaan di Bandung. Ratna menyampaikan permintaan maaf kepada semua pihak. Begini pernyataan lengkap Ratna.
Baca juga: Ratna Sarumpaet: Kali Ini Saya Pencipta Hoax |
Dalam jumpa pers di rumahnya, Rabu (3/10), Ratna menyatakan kebohongan berawal hanya untuk mencari alasan ke anak-anaknya. Sebenarnya, Ratna berkunjung ke rumah sakit untuk keperluan sedot lemak.
"Saya juga meminta maaf kepada semua pihak yang selama ini mungkin dengan suara keras saya kritik dan kali ini berbalik ke saya, kali ini saya pencipta hoaks terbaik ternyata, menghebohkan semua negeri," ujar Ratna.
Saksikan juga video 'Mereka yang Termakan Dusta Ratna Sarumpaet':
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini