"Andi Sofyar dipanggil sebagai saksi untuk tersangka LCS (Lucas)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (4/10/2018).
Selain Andi, KPK memanggil Duty Executive PT Indonesia AirAsia, Yulia Shintawati, serta tiga orang lainnya dari pihak swasta. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk Lucas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit suap, berdasarkan fakta di persidangan, disebut berjumlah total Rp 1,5 miliar, yang diketahui dari adanya pengeluaran PT Paramount Enterprise. Uang itu ditujukan untuk mengakomodasi permintaan revisi redaksional jawaban dari PN Jakpus untuk menolak pengajuan eksekusi lanjutan Raad Van Justice Nomor 232/1937 pada 12 Juli 1940.
Adapun uang Rp 100 juta yang disita pas OTT KPK terkait pengurusan penundaan aanmaning atas putusan arbitrase di Singapura melalui Singapore International Arbitration Sentre (SIAC) Nomor 178/2010.
Edy juga terbukti menerima USD 50 ribu dan Rp 50 juta untuk pengurusan pengajuan peninjauan kembali (PK) PT Acros Asia Limiterd (AAL). Padahal batas waktu pengajuan PK sudah habis. Edy kini telah divonis 8 tahun penjara.
KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak 23 Desember 2016. Dia diduga memberikan suap kepada panitera PN Jakpus saat itu, Edy Nasution, agar peninjauan kembali yang dia ajukan diterima. Hingga saat ini keberadaan Eddy masih belum diketahui.
Saksikan juga video 'Eks Kepala BPPN Ajukan Banding, Jaksa KPK Pikir-pikir':
(zap/dhn)











































