"KBRI Riyadh berkomitmen untuk tidak membiarkan WNI sendirian menghadapi proses hukum, terutama WNI yang diancam hukuman mati. Pendampingan kasus-kasus HPC (High Profile Case) yang terancam hukuman mati menjadi prioritas utama. KBRI Riyadh akan selalu mengaplikasikan jargon 'kami datang untuk melayani, bukan dilayani', sebagaimana arahan Presiden Jokowi," ujar Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel dalam keterangan tertulis, Kamis (4/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya dia dituntut ganti rugi oleh majikannya sebesar SAR 1.080.000 atau setara Rp 3,8 miliar karena anaknya jadi lumpuh. Namun si majikan mengubah tuntutannya menjadi qisas atau berarti hukuman mati.
"Di sidang kedelapan belas 12 September 2018, Pengadilan akhirnya menolak tuntutan majikan dan membebaskan Jama'ah," tulis keterangan dari KBRI Riyadh.
Atase Hukum KBRI Riyadh, Muhibuddin, lalu menjemput Jama'ah dari penjara. Dia kemudian diantar ke kantor KBRI Riyadh dan disambut langsung oleh Agus Maftuh.
Prajurit TNI yang bertugas di Saudi di bawah komando Atase Pertahanan KBRI Riyadh, Brigjend Drajad Brima Yoga pun memberikan selamat kepada Jama'ah. Kini Jama'ah berada di Rumah Harapan Mandiri (Ruhama) KBRI Riyadh bersama dengan WNI lain yang menunggu proses pemulangan.
![]() |
Saksikan juga video 'Dubes Saudi Bicara Soal Hukuman Mati Zaini':
(bag/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini