"Ya, pejabat pajak di sana (yang ditangkap)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (3/10/2018).
Total ada enam orang yang ditangkap. Mereka yang ditangkap terdiri atas pejabat pajak, pemeriksa pajak, dan wajib pajak. Namun hanya 5 orang di antanya yang dibawa ke Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KPK: OTT di Ambon dan Papua Terkait Pajak |
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya hanya menyebutkan konferensi pers akan digelar Kamis, 4 Oktober besok.
"Tunggu konpers besok siang," ujarnya.
Mereka yang ditangkap KPK itu saat ini masih berstatus saksi. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan status hukum mereka yang terjerat OTT. (dhn/dhn)










































