"Kami mempersilakan kalau ada proses hukum yang dilaksanakan. Silakan," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).
Di sisi lain, Prabowo telah mengambil tindakan memberhentikan Ratna. Prabowo mengatakan Ratna dipersilakan mundur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga telah mengambil ancang-ancang berkaitan pengakuan bohong Ratna. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan dalam hal ini Ratna Sarumpaet tak bisa dijerat pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena bukan Ratna yang menyebarluaskan hoax itu ke media sosial. Tapi, lanjut Setyo, Ratna bisa dijerat pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kalau Bu Ratna kan tidak menggunakan UU ITE, tapi bisa dijerat dengan KUHP. Kalau hoax itu ITE. Dia kan (menyebarkan kebohongan) nggak menggunakan ITE," ujar Setyo.
"Kan dia menyampaikan ke Pak Prabowo, kemudian Rachel Maryam juga itu menggunakan Twitter, Fadli Zon, Dahnil Anzar Simanjuntak. Ini kan sudah di-capture semua," sambung Setyo.
Terkait perkara hoax-nya, Setyo menjelaskan, posisi Ratna sebagai saksi saat ini. Polisi pun akan memanggil Ratna untuk dimintai keterangan.
"Ya tetap dipanggil, dimintai keterangan beliau. Saya katakan tadi statusnya masih sebagai saksi. Nanti kita lihat lagi kaitannya dengan konstruksi hukumnya seperti apa, siapa yang dirugikan, siapa yang langgar undang-undang, yang diatur," jelas Setyo.
Setyo menerangkan, jika seseorang bercerita kepada temannya, dalam konteks pribadi alias bukan untuk konsumsi publik, tetapi seseorang itu menyebarluaskan hingga meresahkan masyarakat, maka seseorang yang menjadi teman cerita Ratna itu dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum.
"Nanti harus dilihat dulu ya konteksnya. Seperti saya cerita ke A bukan untuk konsumsi publik, tapi A cerita, ya A yang salah," tutur Setyo menganalogikan.
Namun jika orang yang menerima dan menyebarkan cerita itu merasa dibohongi dan dirugikan akibat kebohongan itu, orang yang menerima cerita juga dapat melaporkan si pencerita ke polisi
"Ya bisa saja nanti tersangka satu, tersangka dua," kata Setyo. (zak/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini