"TKN meminta Badan Kehormatan DPR untuk memeriksa dugaan adanya keterlibatan anggota DPR yang turut menyebarkan berita bohong penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet dikarenakan tindakan tersebut tidak patut, tidak etis sebagai wakil rakyat," ujar Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Irfan Pulungan, kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusa, Rabu (3/10/2018).
Timses Jokowi juga meminta Polri bertindak tegas menindaklanjuti laporan-laporan terhadap penyebaran berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet. Timses akan menganalisis hoax Ratna Sarumpaet untuk menentukan langkah lanjutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sedang mengkaji dan menganalisis untuk melaporkan atau tidak hal ini," kata Irfan.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta mengkaji dugaan pelanggaran kampanye. Karena hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet diduga dikaitkan dengan opini terkait Pilpres 2019.
"Tim Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin meminta kepada pihak Bawaslu untuk melakukan kajian tentang dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ratna Sarumpaet selaku pimpinan Badan Pemenangan Prabowo-Sandi, yaitu dalam bentuk membuat berita bohong untuk meraih simpati masyarakat membentuk opini masyarakat dengan maksud yang bertujuan menguntungkan pasangan capres Prabowo-Sandi," papar Irfan.
Ratna Sarumpaet menggelar jumpa pers setelah kepolisian membeberkan temuan penyelidikan yang berbeda dari keterangan soal pengakuan penganiayaan. Ratna mengaku berbohong.
Dia mengaku merekayasa cerita penganiayaan hanya untuk keluarga. Namun cerita ini kemudian menyebar setelah Ratna berbicara kebohongan yang sama saat bertemu dengan sejumlah orang. (fdn/fdn)











































