Pemerintah Bebaskan Tiga Juru Runding GAM 22 Agustus

Pemerintah Bebaskan Tiga Juru Runding GAM 22 Agustus

- detikNews
Kamis, 18 Agu 2005 10:26 WIB
Jakarta - Sebagai konsekuensi dari penandatanganan yang dilakukan oleh pemerintah RI dan GAM, pemerintah berencana akan membebaskan tiga juru runding GAM dan 15 anggota GAM yang saat ini berada di LP Sukamiskin, Bandung.Ketiga mantan juru runding GAM itu bernama Tengku Kamaruzzaman, Tengku Muhammad Usman bin Lampoh Awe, dan Amni Ahmad Marzuki.Pembebasan ini direncanakan berlangsung pada Senin, 22 Agustus 2005 mendatang. Pembebasan mereka akan dilakukan bersamaan dengan Keppres tentang amnesti kepada anggota GAM yang akan dikeluarkan oleh Presiden SBY di hari yang sama. Guna menindaklanjuti rencana pembebasan tersebut, Kamis (18/8/2005) siang nanti, Menkum HAM Hamid Awaluddin akan berangkat ke LP Sukamiskin untuk membicarakan persiapan teknis kebebasan mereka. Ketiga juru runding GAM tersebut ditangkap pada Jumat 16 Mei 2003, di Kota Banda Aceh. Saat itu mereka berencana menuju Tokyo untuk menghadiri pertemuan dewan bersama atau Joint Council RI-GAM, Sabtu 17 Mei 2003. Penangkapan mereka dilakukan oleh pihak kepolisian NAD sekitar 30 meter dari Hotel Kuala Tripa tempat mereka menginap sebelum berangkat menuju Tokyo.Seperti diketahui bersama, dalam nota kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh RI-GAM pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki disebutkan bahwa semua tahanan baik tahanan politik yang berhubungan dengan konflik GAM akan diberikan amnesti. Pada Rabu (17/8/2005) kemarin, Hamid Awaluddin di Rutan Salemba menyatakan, jumlah anggota GAM seluruh Indonesia yang akan mendapatkan amnesti berjumlah 1.482 orang. (ahm/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads