"Gugatan yang dilakukan Farhat Abbas dengan terlapor mereka yang dituduh melakukan ujaran kebencian, penyebaran berita bohong terhadap kasus 'drama' penipuan korban penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet murni tindakan pribadi, atas inisiatif pribadi, dan tidak mewakili tim kampanye Jokowi-Kiai Ma'ruf," ujar Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/10/2018).
Saat melaporkan Prabowo dan 16 orang lainnya, Farhat tergabung dalam Komunitas Pengacara Indonesia Pro-Jokowi (Kopi Pojok). Selain Kopi Pojok, pihak-pihak yang melaporkan adalah relawan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR), Biar Pak Jokowi Saja (BPJS), dan Saya Tetap Memilih Jokowi (STMJ).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan tersebut sebelumnya disampaikan di gedung Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018). Tujuh belas orang tersebut dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian dengan nomor laporan LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM.
Berikut 17 orang yang dilaporkan:
1. Prabowo Subianto
2. Sandiaga Uno
3. Ratna Sarumpaet
4. Fadli Zon
5. Rachel Maryam
6. Rizal Ramli
7. Nanik S Deyang
8. Ferdinand Hutahaean
9. Arief Poyuono
10. Natalius Pigai
11. Fahira Idris
12. Habiburokhman
13. Hanum Rais
14. Said Didu
15. Eggi Sudjana
16. Captain Firdaus
17. Dahnil Anzar Simanjuntak (dkp/elz)











































