"Rapat DPP Partai Golkar tanggal 3 Oktober 2018 yang dipimpin Ketua Umum DPP Partai Golkar memutuskan memberikan sanksi berupa pemberhentian sebagai anggota Partai Golkar dan pencabutan NPAG kepada Saudara Fadhly sebagai caleg DPR RI Dapil Jatim V, Saudara Cupli Risman sebagai caleg DPRD DKI Dapil Jakarta IV, dan Saudara Asri Divinibun anggota Partai Golkar," ujar Sekjen Golkar Lodewijk Freidrich Paulus yang disampaikan kembali Ketua DPP Golkar Ace Hasan kepada detikcom, Rabu (3/10/2018).
Baca juga: Caleg Golkar Go Prabu Temui Prabowo |
Dalam pertimbangan Partai Golkar, Fadhly, Cupli Risman, dan Arsi Divinibun dinilai membangkang dari arahan Golkar, yang mendukung Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. Keputusan mendukung Jokowi sebelumnya disampaikan dalam rapimnas 2016.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Go PrabU dideklarasikan di Hotel Crowne, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (24/9). Sekumpulan caleg ini langsung bergeliat. Mereka bertemu dengan Prabowo di kediamannya, Jl Kertanegara, Rabu (26/9) malam.
Majelis Etik Golkar bergerak cepat merespons geliat Go PrabU. Mereka memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
"Kami hari ini memang mempersiapkan rapat Majelis Etik untuk melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap dua kader Partai Golkar yang mengkoordinasi suatu acara, Go PrabU, dan memberikan konferensi pers," ujar Ketua Majelis Etik Mohammad Hatta di kantor Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (27/9). (dkp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini