"Bu Ratna saksi, statusnya saksi. Nanti tetap akan dimintai keterangan, tapi sebatas saksi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).
Setyo menjelaskan Ratna berstatus saksi karena yang menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan bukanlah Ratna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ratna Sarumpaet: Kali Ini Saya Pencipta Hoax |
Namun Setyo mengatakan pihak yang merasa dirugikan akibat kebohongan Ratna dapat melapor ke kepolisian.
"Kalau ada yang dirugikan, nanti akan dilihat. Maaf nih, misalnya Fadli Zon, dia mendapatkan info dari Bu Ratna, nah itu (Ratna) bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka juga. Kalau Fadli Zon (bilang), 'Lo, kan saya dapat info dari Bu Ratna,'" jelas Setyo.
Setelah kepolisian membeberkan temuan penyelidikan yang berbeda dari keterangan soal pengakuan penganiayaan, Ratna Sarumpaet menggelar jumpa pers.
Dia mengaku merekayasa cerita penganiayaan hanya untuk keluarga. Namun cerita ini kemudian menyebar setelah Ratna berbicara kebohongan yang sama saat bertemu dengan sejumlah orang. (aud/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini