Polisi Tetap akan Periksa Ratna Sarumpaet yang Mengaku Bohong

Polisi Tetap akan Periksa Ratna Sarumpaet yang Mengaku Bohong

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 03 Okt 2018 19:11 WIB
Ratna Sarumpaet (Muhammad Ridho/detikcom)
Jakarta - Polisi mengatakan status hukum Ratna Sarumpaet terkait dugaan tindak pidana hoax penganiayaan adalah saksi. Polisi akan memanggil Ratna Sarumpaet.

"Bu Ratna saksi, statusnya saksi. Nanti tetap akan dimintai keterangan, tapi sebatas saksi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).

Setyo menjelaskan Ratna berstatus saksi karena yang menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan bukanlah Ratna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak berbohong ke publik," ujar dia.





Namun Setyo mengatakan pihak yang merasa dirugikan akibat kebohongan Ratna dapat melapor ke kepolisian.

"Kalau ada yang dirugikan, nanti akan dilihat. Maaf nih, misalnya Fadli Zon, dia mendapatkan info dari Bu Ratna, nah itu (Ratna) bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka juga. Kalau Fadli Zon (bilang), 'Lo, kan saya dapat info dari Bu Ratna,'" jelas Setyo.





Setelah kepolisian membeberkan temuan penyelidikan yang berbeda dari keterangan soal pengakuan penganiayaan, Ratna Sarumpaet menggelar jumpa pers.

Dia mengaku merekayasa cerita penganiayaan hanya untuk keluarga. Namun cerita ini kemudian menyebar setelah Ratna berbicara kebohongan yang sama saat bertemu dengan sejumlah orang. (aud/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads