Laporan tersebut disampaikan Farhat di gedung Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018). Tujuh belas orang tersebut dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian dengan nomor laporan LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM.
"Yang kami laporkan berkaitan dengan konspirasi dan permufakatan jahat, fitnah Ratna Sarumapet dirinya seolah-olah dizalimi," kata Direktur Eksekutif Komunitas Pengacara Indonesia Pro Jokowi (Kopi Pojok), Abdul Fakhridz Al Donggowi.
Selain Kopi Pojok, pihak-pihak yang melaporkan 17 orang ini adalah relawan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR), Biar Pak Jokowi Saja (BPJS), dan Saya Tetap Memilih Jokowi (STMJ).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 17 orang yang dilaporkan:
1. Prabowo Subianto
2. Sandiaga Uno
3. Ratna Sarumpaet
4. Fadli Zon
5. Rachel Maryam
6. Rizal Ramli
7. Nanik S Deyang
8. Ferdinand Hutahaean
9. Arief Poyuono
10. Natalius Pigai
11. Fahira Idris
12. Habiburokhman
13. Hanum Rais
14. Said Didu
15. Eggi Sudjana
16. Captain Firdaus
17. Dahnil Anzar Simanjuntak
Polisi sebelumnya sudah menerima 3 laporan mengenai kabar Ratna mengaku dianiaya. Dalam 3 laporan itu, polisi diminta mengusut benar-tidaknya penganiayaan terhadap Ratna tersebut.
Sementara itu, Ratna juga sudah mengakui dirinya tidak dianiaya. Ratna mengaku berbohong dan meminta maaf.
"Saya juga meminta maaf kepada semua pihak yang selama ini mungkin dengan suara keras saya kritik dan kali ini berbalik ke saya, kali ini saya pencipta hoaks terbaik ternyata, menghebohkan semua negeri," kata Ratna jumpa pers di rumahnya, kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Rabu (3/10).
Tanggapan Glenn Fredly Soal Kasus Ratna Sarumpaet, tonton videonya di sini:
(dkp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini