"Jaksa eksekutor KPK hari ini (3/10) melakukan eksekusi terhadap 2 terpidana yaitu atas nama Ridwan Mukti di Lapas Bengkulu dan Lily Martiani Maddari di Lapas Perempuan Bengkulu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (3/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hukuman untuk Ridwan Mukti ditambah dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok," ucap Febri.
Keduanya terbukti bersalah menerima suap Rp 1 miliar dari Jhoni Wijaya selaku kepala Perwakilan PT Statika Mitrasarana Bengkulu yang diterima dari Rico Diansari. Duit itu merupakan bagian dari janji Rp 4,7 miliar terkait proyek pembangunan jalan di Bengkulu. (haf/dhn)