"Siang ini sudah terbukti kan? Tinggallah kini penyebar beritanya seperti FZ, RMy, dan SU mempertanggungjawabkan," kata Mahfud Md lewat akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Rabu (3/10/2018).
Mahfud tegas meminta para perekayasa berita bohong soal Ratna bertanggung jawab. Ia sendiri mengakui sempat menyatakan simpati kepada Ratna. Pernyataan Mahfud menjawab pertanyaan pengguna Twitter soal rekayasa kasus Ratna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanyakanlah itu kepada yang merekayasa berita bohong. Mereka yang harus jawab. Saya sih terlanjur menyatakan simpati dan empati kepada Ratna dan meminta Polri mengusut penganiayaan. Eh, ternyata beritanya bohong," kata Mahfud.
"Maka saya usul penyebar beritanya dijerat UU ITE dengan ancaman penjara 6 tahun," imbuh Mahfud.
Dugaan penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet diungkap oleh tim Prabowo-Sandiaga. Pihak Prabowo-Sandi menyatakan Ratna dianiaya pada 21 September 2018 malam di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
Tonton juga 'Soal Ratna Sarumpaet, Atiqah dan Rio Dewanto Ikut Diserbu Netizen':
Peristiwa itu disebut terjadi setelah Ratna menghadiri sebuah konferensi internasional di Bandung. Polisi menemukan bukti yang membantah dua hal tersebut. Dari hasil penyelidikan polisi, tudingan itu tidak terbukti karena pada 21 September, Ratna diketahui menjalani perawatan di RS Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Dari penyelidikan sementara, polisi tidak menemukan fakta-fakta adanya penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet. Saat ditanya mengenai kepastian hoaks-tidaknya kabar penganiayaan Ratna, polisi menegaskan fakta temuan penyelidikan berbeda dengan informasi yang disampaikan pihak terkait Ratna.
"Ya sudah, faktanya begitu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto saat ditanya soal kesimpulan kabar penganiayaan adalah hoaks.
(gbr/elz)Siang ini sdh terbukti kan? Tinggallah kini penyebar beritanya spt FZ, RMy, dan SU mempertanggungjawabkan. https://t.co/8U5h3u95mr
β Mahfud MD (@mohmahfudmd) October 3, 2018
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini