"Money politic tadi peserta pemilu dilarang, berikan uang atau materi lainnya selama masa kampanye. Itu kan jadi tipis antara misi kemanusiaan dan itu, nah itu yang akan kami diskusikan (batasannya)," ujar Ketua Bawaslu Abhan, di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).
Abhan mengatakan batasan bantuan diperlukan untuk membedakan antara politik uang dan bantuan kemanusiaan. Salah satunya yaitu, bila adanya relawan parpol yang memberikan bantuan dengan menggunakan kaos partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya kalau barang dibagikan tidak ada simbol partai, Tapi yang bagikan pakai kaos partai, itu jadi masalah atau enggak kan," sambungnya.
Abhan mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan KPU terkait batasan tersebut. Sebab KPU merupakan lembaga yang membuat aturan terkait kampanye.
"Nanti kami koordinasikan dengan KPU, apakah KPU menerbitkan SE (surat edaran) atau apa. Regulasi kampanye kan KPU yang membuat," tuturnya.
Tonton juga 'Golkar dan Gerindra Sepakat Tak Kampanye di Lokasi Gempa Sulteng':
(dwia/jbr)











































