Tigor meminta kepada Sesmenpora Gatot Dewa S Broto untuk meminta maaf di media massa. Batas waktu somasi adalah tujuh hari sejak hari ini, Selasa (3/10/2019).
"Mereka harus klarifikasi ke media, janga asal ngomong. Dia sebagai Sesmenpora jangan asal ngomong," ucap Tigor kepada wartawan di Kantor Menpora, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita minta, ngomong permintaan maaf ke media, kalau tidak kita bertindak hukum," sambung Tigor.
Tigor merasa tidak pernah mendapat bukti Roy Suryo meminjam atau mengambil barang. Padahal, surat permintaan sudah dikirim sejak, Jumat (14/9).
"Bukti itu yang diminta, tanda terima, serah terima ke Pak Roy. Peminjaman, itu nggak ada," kata Tigor.
Tigor mengaku hanya diberi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, hal itu bukanlah bukti.
"Daftar itu, kan laporan Kemenpora lapor ke BPK. (Kalau) meminjam, ada surat minjam barang? Bukti pinjam saja nggak ada," kata Tigor
Sebelumya lewat surat tertanggal 1 Mei 2018, Kemenpora meminta Roy kembalikan 3.226 unit barang. Sedangkan Roy Suryo juga kembali mengatakan tidak merasa mengambil aset-aset yang disebut Kemenpora. Namun Roy mengaku akan terus menjalankan proses hukum yang ada. (aik/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini