Gatot menjelaskan tuduhan tersebut tidak benar karena Kemenpora telah menyerahkan langsung surat kepada Tigor soal penjelasan dan list barang yang harus dikembalikan, yaitu sejumlah 3.226 unit. Jumlah itu didasari data hasil LHP BPK yang harus dan wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 20 UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gatot pun mempersilakan keinginan Roy melakukan somasi tersebut. Kemenpora ditegaskan tak takut karena memiliki bukti.
"Tapi kalau beliau mau somasi, silakan saja itu hak hukum dia, kami tidak takut kok," katanya.
"Harapan kami hanya ingin masalah ini segera selesai karena kalau Pak Roy tetap seperti itu, itu artinya menyandera kami. Kami yang dituntut oleh BPK. Jadi intinya somasi itu salah alamat, wong kami punya bukti dan foto," Gatot menegaskan.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Roy, Tigor Simatupang, menyatakan akan mengambil langkah somasi kepada Kemenpora. Alasannya, Kemenpora dianggap tidak bisa memenuhi permintaan mengenai daftar barang-barang milik negara yang disebut dibawa Roy.
Tonton juga 'Kuasa Hukum Roy Suryo: Apa Benar Menteri Ngumpulin Barang Bekas?':
(ads/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini