"Mesin portabel T-SIM ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran PNBP perpanjangan SIM A dan SIM C, yang biasanya harus antre di loket BRI pada kantor satpas, sekarang cukup dengan men-download T-cash wallet," ujar Kasat Lantas Polres Cilacap AKP Ahmad Nur Ari melalui keterangan tertulisnya, Selasa (2/10/2018).
Foto: Istimewa |
"Selanjutnya scan barcode/QR pada tampilan screen mesin portabel T-SIM, maka akan keluar struk bukti pembayaran PNBP perpanjangan SIM, sebagaimana nominal PNBP perpanjangan SIM A dan SIM C sesuai PP No 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yaitu untuk perpanjangan SIM C Rp 75 ribu dan perpanjangan SIM A Rp 80 ribu," jelas AKP Ahmad.
"Terobosan kreatif ini termasuk terobosan kreatif pertama di Indonesia," imbuhnya.
Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono mengapresiasi langkah kreatif Polres Cilacap. Inovasi tersebut disebut akan lebih memudahkan masyarakat saat memperpanjang SIM.
"Kami apresiasi terobosan kreatif Satlantas Polres Cilacap terhadap layanan publik yang berbasis teknologi informasi dan modern, sehingga memudahkan masyarakat dalam proses perpanjangan SIM A dan SIM C," terang Condro seperti dituturkan AKP Ahmad. (idn/rna)












































Foto: Istimewa