Sidang Gugatan Noviantika Kepada Megawati Kembali Digelar
Kamis, 18 Agu 2005 07:29 WIB
Jakarta - Sidang gugatan mantan Bendahara PDIP Noviantika Nasution kembali dilanjutkan. Atas pemecetan dirinya, Noviantika menggugat DPP PDIP, Ketua umum PDIP Megawati, dan Sekjen PDIP Pramono Anung.Sidang gugatan perseteruan PDIP ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (18/8/2005). Noviantika menggugat pemecatan dirinya sebagai anggota PDIP. Dalam gugatannya, Noviantika juga mencantumkan beberapa pihak di turut tergugat, antara lain pimpinan DPR (turut tergugat I), pimpinan MPR (turut tergugat II), Presiden RI (turut tergugat III), dan KPU (turut tergugat IV. Pada Kamis 11 Agustus minggu lalu, sidang sempat tertunda karena tidak ada satu pun para turut tergugat yang menunjukkan batang hidung-nya. Akibatnya, Ketua majelis I Ketut Manika hanya menggelar sidang selama lima menit. Artinya, sidang ditunda.Alasan pemecatan Noviantika, disebabkan keikutsertaan dirinya dalam Gerakan Pembaruan PDIP (GP PDIP). Tidak terima, ia menilai pemecatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sebab, Gerakan Pembaruan PDIP bertujuan untuk melakukan pembaruan di dalam tubuh PDIP. Alasan lain, GP PDIP dianggap mampu menjadikan PDIP sebagai partai yang demokratis.Noviantika menggugat tergugat I sampai III Rp 100 miliar untuk kerugian material. Para tergugat juga diminta memasang iklan setengah halaman permintaan maaf di lima media nasional, lima media daerah, dan lima stasiun televisi secara berturut-turut selama lima hari.
(ism/)











































