"Kami juga melakukan penggeledahan terhadap mobil yang datang bersama tersangka LCS (Lucas) dan ada beberapa staf LCS diminta menyaksikan proses penggeledahan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2018).
Penggeledahan itu dilakukan Senin (1/10) malam. Febri mengatakan KPK tak menyita mobil Lucas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK menetapkan pengacara Lucas sebagai tersangka. Dia diduga menghalangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Eddy Sindoro.
"Menetapkan LCS (Lucas) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya.
Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor. Saut mengatakan Lucas diduga membantu pelarian diri Eddy.
Namun Lucas membantah membantu Eddy melarikan diri. Dia mengaku tak tahu soal pelarian diri Eddy. Lucas saat ini ditahan KPK. (haf/fdn)











































