"Secara tegas dan terukur, bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum, dengan hasil kasus pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP, yaitu pencurian saat bencana alam dengan tersangka 49 orang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantor Kemenkominfo, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2018).
Adapun perincian 49 orang yang ditangkap, yakni Mal Tatura Palu 28 tersangka, ATM Center Pue Bongo 7 tersangka, gudang Adira 1 tersangka, anjungan Nusantara 7 tersangka, Grand Mall 2 tersangka, dan ATM Center Jalan S Parman Palu 4 tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa sound system, LCD, printer, salon, amplifier, ATM, linggis, sepeda motor, AC, kunci inggris, palu, kompresor, botol dispenser mikrofon, satu karung sandal, satu karung sepatu, serta satu dus pakaian dan celana.
Setyo mengatakan para tersangka diamankan di Polda Sulteng. Ia mengatakan Polri akan terus melakukan penindakan terkait tindak pidana di wilayah bencana.
"Upaya yang dilakukan rekan-rekan Polri di sana ini adalah pengaman timgakum gabungan Ditreskrim Polda dan Satgaskrim Polres Palu yang telah melakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut," ungkap Setyo.
Sebelumnya, pada Selasa (2/10), sekitar pukul 11.00 WIB, polisi merilis pelaku pencurian menjadi 45 orang. (yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini