Datangi Rumah Ratna Sarumpaet, ACTA Siap Antar Lapor ke Polisi

Datangi Rumah Ratna Sarumpaet, ACTA Siap Antar Lapor ke Polisi

Nur Azizah Rizki - detikNews
Selasa, 02 Okt 2018 17:37 WIB
Datangi Rumah Ratna Sarumpaet, ACTA Siap Antar Lapor ke Polisi
Ketua ACTA Krist Ibnu (Foto: Nur Azizah/detikcom)
Jakarta - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendatangi rumah Ratna Sarumpaet. Mereka datang untuk menjenguk dan melihat kondisi Ratna.

"Sekarang ini hanya sekedar just friend, besuk gitu lho. Gimanapun juga mental Kak Ratna harus dipulihkan," kata Ketua ACTA Krist Ibnu Wahyudi di kediaman Ratna, Jalan Kampung Melayu Kecil V/24, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2018).

Krist beserta kedua rekannya tiba di rumah Ratna pukul 15.50 WIB. Ia sempat mengetuk pagar rumah Ratna beberapa kali. Namun, karena tidak ada jawaban, mereka kemudian meninggalkan rumah Ratna pukul 16.02 WIB. Sebelumnya, Krist sempat memberikan keterangan kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Krist menyebut kejadian dugaan penganiayaan yang menimpa Ratna pada Jumat (21/9) lalu. Ia menyebut Ratna sempat mengalami trauma. Namun, Krist enggan menjelaskan lebih lanjut detail kronologis kejadian juga luka apa saja yang diderita Ratna.

"Yang jelas bahwa secara fisik kan muka Kak Ratna lebam-lebam dan itu terjadi pasti adanya dugaan penganiayaan. Cuma mohon maaf (detail kronologis) kan nggak bisa saya sampaikan kepada rekan-rekan supaya situasinya biar tenang dulu ya," ujar Krist.


"Ya kurang lebih lah, namanya perempuan. Dan yang kami sayangkan ini bahwa Bu Ratna ini kan satu wanita, kedua nenek-nenek umurnya udah 70, sehingga perempuan itu kan kalau dalam dunia ini kan pihak yang tidak berdaya ya. Tentunya pasti setiap orang yang mengalami kejadian traumatik nggak seperti biasa ya. Jadi agak beda, tapi tidak meredupkan perjuangan ya. Perjuangan tetap ada," jelasnya.

Krist menyebut pihaknya akan mendorong Ratna untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Namun soal apakah kejadian ini akan dilaporkan atau tidak, Krist menyerahkan semuanya kepada Ratna.


"Kami dorong, di bidang advokasi kan tempuh jalur hukum ya, itu lapor polisi, nanti biarkan polisi yang melakukan penyelidikan, penyidikan. Tugas kami lah mendorong nanti di polisi untuk mempercepat proses ini. Karena ini nggak bisa dibiarkan. Satu menjelang pemilu, kedua dia wanita. Wanita itu hakikatnya harus dilindungi, bukan dipukuli. Harus disayang, bukan ditendang," ujar Krist.

Peristiwa penganiayaan Ratna diklaim terjadi pada 21 September di Bandung, Jawa Barat. Ratna disebut trauma akibat kejadian tersebut. (jbr/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads