101 Napi di Sulteng Bebas
Rabu, 17 Agu 2005 20:27 WIB
Palu - 1.341 Orang narapidana di Sulawesi Tengah, bisa bernapas lega. Betapa tidak, di antara mereka ada yang mendapat remisi umum, dan khusus. Selain itu, 101 orang diperbolehkan udara bebas."Napi yang mendapat remisi khusus adalah yang sudah mencapai setengah dari masa hukumannya," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 2 A Petobo, Palu, Sulawesi Tengah Purwadi Utomo, Jalan Dewi Sartika, Palu Selatan, Rabu (17/8/2005).Pengumuman remisi dan pembebasan para napi itu menjadi kabar sangat baik bagi 1.341 Napi. Para napi yang berbahagia itu antara lain, 585 orang remisi umum dan 675 orang mendapat remisi khusus, dan 101 orang lagi dinyatakan bebas."Remisi yang mereka terima tidak lebih dari tiga bulan. Remisi khusus ini juga diberlakukan pada saat peringatan hariraya besar agama," jelas Purwadi.Napi yang mendapat remisi dan bebas itu tersebar di 9 LP dan rutan di Sulawesi Tengah. Rinciannya, di LP kelas 2 A Petobo, Palu, 279 orang mendapat remisi umum dan 278 mendapat remisi khusus. LP Tolitoli, 98 orang mendapat remisi umum dan 90 orang mendapat remisi khusus. LP Luwuk, 68 orang mendapat remisi umum dan 83 orang mendapat remisi khusus. LP Ampana, 22 orang mendapat remisi umum dan 22 orang lainnya mendapat remisi khusus.di rutan Kelas 2 A Maesa, Palu, 31 orang mendapat remisi umum dan 46 orang mendapat remisi khusus. Rutan Kelas 2 B Donggala, 25 orang mendapat remisi umum dan 53 mendapat remisi khusus. Ditambah lagi di LP Poso, 26 orang mendapat remisi umum dan 29 orang mendapat remisi khusus. Kemudian di LP Leok, 18 orang mendapat remisi umum dan 18 orang lainnya lagi mendapat remisi khusus. Menyusul di LP Parigi, 27 orang mendapat remisi umum dan 39 orang mendapat remisi khusus. Di LP Kolonedale, 6 orang mendapat remisi umum dan 7 orang lagi mendapat remisi khusus. Senangnya!
(ism/)











































