Imam Samudra Cs Tak Dapat Remisi
Rabu, 17 Agu 2005 19:56 WIB
Denpasar - Sebanyak 19 dari 33 narapidana kasus peledekan bom Bali pada peringatan HUT kemerdekaan tahun ini mendapat remisi 1-7 bulan. Namun, diantara narapidana yang mendapat pengurangan hukuman, nama Imam Samudera, Ali Ghufron, Amrozi, Ali Imron dan Mubarok tak termasuk didalamnya.Demikian disampaikan Kalapas Kerobokan, Bali, Bromo Setyono usai upacara HUT Kemerdekan RI di LP Kerobokan, Bali, Rabu (17/8/2005).Ketika ditanya kenapa pelaku bom Bali dapat keringanan, Bromo menjelaskan, mereka selama ini dinilai cukup baik dan kooperatif. "Tentu hak mereka mendapat remisi dari negara," ujarnya.Lebih lanjut Bromo mengatakan saat ini tiga pelaku bom Bali sedang di bon Mabes Polri dan tujuh orang dibawa ke Kalimantan Timur. Tiga orang yang tengah di bon adalah Ali Imron, Mubarok dan Ahmad Rayhan. "Mereka di bon dalam rangka penyidikan," imbuh dia.Untuk seluruh Lapas dan Rutan di Bali terdapat 1.227 narapidana. Dari jumlah tersebut 789 orang mendapat remisi. Sementara yang bebas hari ini 80 orang.Sementara Gubernur Bali, Dewa Made Berata menyatakan Pemda Bali akan melakukan tukar guling terhadap Lapas Kerobokan karena dinilai LP Kerobokan sudah over capasity dan berada di kawasan wisata.
(jon/)











































