"Tidak hadir. Tadi kami menerima surat yang mengatakan ada kegiatan hari ini dan surat panggilan baru diterima kemarin. Saksi meminta penjadwalan ulang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (2/10/2018).
Namun, Febri tak menjelaskan kapan penjadwalan ulang bakal dilakukan. Dia juga tak menyebut apa yang harusnya didalami dari Maryoto.
Dalam kasus ini, Syahri ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap. Duit suap diduga berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan.
Syahri diduga menerima suap sebanyak 3 kali sebagai fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total penerimaan Syahri yaitu Rp 2,5 miliar.
Selain itu ada 3 tersangka lain yang dijerat yaitu Agung Prayitno selaku swasta, Sutrisno selaku Kadis PUPR Pemkab Tulungagung, dan Susilo Prabowo selaku swasta atau kontraktor.
Saksikan juga video 'KPK Geledah Rumah Ketua DPRD Tulungagung':
(haf/fdn)